Makna Pembukaan
Undang- Undang Dasar (UUD) 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha
kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
|
Makna Tiap Alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea I
|
1)
Keteguhan
bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala
bentuk penjajahan
2)
Pernyataan subjektif
bangsa Indonesia untuk menentang dan mengahpus penjajahan diatas dunia
3)
Pernyataan objektif
bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan
4)
Pemerintah Indonesia
mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa
|
Alinea II
|
1)
Kemerdekaan yang
dicapai bangsa Indonesia adalah melalui pergerakan melawan penjajah
2)
Adanya momentum
yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3)
Bahwa kemerdekaan
bukanlah akhir dari perjuangan namun harus di isi dengan mewujudkan negara Indonesia
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
|
Alinea III
|
1)
Motivasi spiritual
yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa
2)
Keinginan yang
didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang
berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan di dunia
dan di akhirat
3)
Pengukuhan pernyataan
proklamasi kemerdekaan
|
Alinea IV
|
1)
Adanya fungsi
dan sekaligus tujuan Negara Indoenesia, yaitu:
a)
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)
Memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
c)
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial
2)
Kemerdekaan bangsa
Indonesia telah disusun dalam UUD
3)
Bentuk negara Indonesia
adalah republik
4)
Sistem pemerintahan
negara berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
5)
Dasar negara Indonesia
adalah Pancasila
|
www.asfapedia.blogspot.com

Post a Comment