loading...
 
Himbauan:
Hargailah para penulis, dengan membeli buku tersebut di Toko-Toko Buku Terdekat !
Situs ini di buat hanya untuk memudahkan anda dalam mencari referensi buku berkualitas.


Makna Pembukaan 
Undang- Undang Dasar (UUD) 1945



PEMBUKAAN 
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Tiap Alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea I
1)      Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk penjajahan
2)      Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan mengahpus penjajahan diatas dunia
3)      Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
4)      Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa
Alinea II

1)      Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia adalah melalui pergerakan melawan penjajah
2)      Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3)      Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan namun harus di isi dengan mewujudkan negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Alinea III

1)      Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa
2)      Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan di dunia dan di akhirat
3)      Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan
Alinea IV

1)      Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indoenesia, yaitu:
a)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
c)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2)      Kemerdekaan bangsa Indonesia telah disusun dalam UUD
3)      Bentuk negara Indonesia adalah republik
4)      Sistem pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
5)      Dasar negara Indonesia adalah Pancasila


www.asfapedia.blogspot.com 

Post a Comment

Join Now To Get More Earning

 
Top