a.
Dari segi Terjadinya
Dibuat oleh pendiri negara dan
terwujud dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan dari kehendak
pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara
yang dibentuknya.
|
b.
Dari segi lsinya
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat memuat
dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
1)
Dasar tujuan negara
2)
Ketentuan diadakannya
UUD negara
3)
Bentuk negara
4)
Dasar filsafat
negara
|
c. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada
Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan
UUD 1945 yang tercantum dalam naskah
Proklamasi Kemerdekaan RI, serta dalam ilmu hukum telah memenuhi
syarat bagi terjadinya suatu tertib hukum Indonesia dan sebagai pokok kaidah yang fundamental.
|
d.
Pengertian isi/makna Pembukaan UUD 1945
1) Alinea I =
bahwasanya kemerdekaan adalah hak setiap manusia.
2) Alinea II = cita-cita bangsa dan negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3) Alinea III = pengakuan nilai religius, bahwa
Bangsa Indonesia mengakui manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Alinea IV= berisi
tentang tujuan negara, hal ketentuan diadakannya
UUD, hal bentuk negara, dan dasar filsafat (dasar kerohanian) negara.
|
e.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
1)
Alinea I = berisi
pertanggung jawaban dari pernyataan bahwa kemerdekaan sudah selayaknya karena
berdasarkan hak kodrati yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia
untuk merdeka.
2) Alinea II = penetapan
cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan, yaitu
terpeliharanya kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara, dan daerah atas keadilan hukum
dan moral bagi diri sendiri dan pihak
lain serta kemakmuan bersama
yang berkeadilan.
3) Alinea III =
penegasan bahwasanya proklamasi kemerdekaan sebagai permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan
Yang Maha Esa.
4) Alinea IV = realisasi dari segala sesuatu yang tersebut di atas dalam perwujudan
dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap
dan praktis, yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu Negara
Indonesia.
|
f.
Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan
UUD 1945
1) Alinea I = Hak
kemerdekaan sebagai hak fitrah bagi setiap
manusia di dunia. Pelanggaran
terhadap hak kemerdekaan tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alinea I sebagai premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
2)
Alinea II
= Kemerdekaan tersebut diwujudkan dalam suatu negara, yaitu negara yang merdeka, berdaulat, bersatu,
adil, dan makmur. Alinea II sebagai
premis minor (pernyataan khusus).
3) Alinea III =
Kemerdekaan hanya mungkin terwujud
atas karunia dan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa. Alinea III sebagai konklusi (kesimpulan).
4) Alinea IV = Berisi
tujuan negara, hal ketentuan diadakannya UUD Negara, hal bentuk negara, dan
dasar filsafat (dasar kerohanian) negara. Seluruh isi yag terdapat dalam alinea IV ini pada
hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

Post a Comment