Bentuk, Sifat dan Fungsi Negara serta
Hak dan Kewajibannya
Setelah manusia menjadi
sebuah bangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat
tinggalnya yang kemudia
diklaim sebagai negara.
Pengertian negara lebih luas
dari sekedar wilayah
negara meliputi pemerintah,
wilayah, kedaulatan, penduduk, bahkan pengakuan negara lain. Dengan demikian
negara adalah suatu
organisasi kekuasaan dan sekelompok orang
yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu
dan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Di belahan dunia ini,
terdapat ratusan Negara (Menurut PBB terdapat 193 negara, dengan 192 negara
sebagai anggota PBB, dan 1 negara pengamat adalah Vatikan) yang memiliki bentuk
dan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Selanjutnya, akan dibahas tentang
bentuk-bentuk negara, sifat dan fungsinya serta hak dan kewajiban dari suatu
negara.
A. Bentuk-Bentuk Negara
1.
|
Negara Konfederasi, adalah
negara yang terdiri
dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya
dilakukan guna mempertahankan kedaulatan
dari negara-negara yang masuk
ke dalam Konfederasi tersebut.
|
2.
|
Negara
Kesatuan, adalah
suatu negara merdeka
dan berdaulat yang memiliki
pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri : Mempunyai 1
UUD, Mempunyai 1
presiden, Hanya pusat yang
berhak membuat UU.
|
3.
|
Negara Serikat
(Federasi),
adalah suatu negara
yang terdiri dari beberapa
negara bagian yang
tidak berdaulat. Kedaulatan tetap
dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :Tiap
negara bagian mempunyai
satu UUD dan satu
Lembaga Legislatif; Masing-masing negara bagian masih
memegang kedaulatan ke dalam,
kedaulatan keluar dipegang
pusat; Aturan yang dibuat
pusat tidak langsung bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen
negara bagian.
|
B. Sifat-Sifat Negara
Menurut Miriam
Budiardjo, pada umumnya
setiap Negara mempunyai sifat seperti :
1.
|
Sifat Memaksa
Negara
mempunyai kekuasaan untuk
memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis
dicegah. Contoh : setiap warga Negara
harus membayar pajak
dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
|
2.
|
Sifat Monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk
mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
|
3.
|
Sifat
Totalitas (Mencakup Semua)
Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali.
Contoh : keharusan membayar pajak.
|
C. Fungsi Utama Negara
1.
|
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus
dapat melindungi rakyat,
wilayah serta pemerintahan dari
ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
|
2.
|
Fungsi
Keadilan
Negara
harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya
unsur kepentingan tertentu.
Setiap warga negara harus
dipandang sama di depan hukum.
|
3.
|
Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara
harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturanperaturan lainnya
untuk menjalankannya agar
terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
|
4.
|
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus
mengeksplorasi sumber daya
alam (SDA) dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia
(SDM) untuk meningkatkan pendapatan
rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
|
D. Hak dan Kewajiban Negara
1.
|
Hak
negara meliputi:
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya ;
b.
Hak negara untuk dibela; dan
c.
Hak ne gara untuk menguasai
bumi, air dan kekayaan untuk kepen tingan rakyatnya.
|
2.
|
Kewajiban negara terhadap warga negara :
a.
Mensejahterakan kehidupan rakyat;
b.
Membela rakyat;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.
Menjamin keamanan dan
kenyamanan rakyat;
e.
Menjaga stabilitas harga kebutuhan
pokok rakyat;
f.
Memberi pendidikan formal, non formal dan informal kepada
rakyat;
g.
Mengurus orang miskin dan anak terlantar;
h.
Memberi pekerjaan kepada rakyat;
i.
Membela negara dari ancaman negara lain;
j.
Mengelola kekayaan negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
k.
Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan atau kewenangan;
l.
Menjaga kerukunan umat beragama ;
m.
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangn ya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah; dan
n.
Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
|

Post a Comment