loading...
 
Himbauan:
Hargailah para penulis, dengan membeli buku tersebut di Toko-Toko Buku Terdekat !
Situs ini di buat hanya untuk memudahkan anda dalam mencari referensi buku berkualitas.



Bentuk, Sifat dan Fungsi Negara serta
Hak dan Kewajibannya






Setelah manusia menjadi sebuah bangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk  tempat  tinggalnya  yang  kemudia  diklaim  sebagai  negara.  Pengertian negara  lebih  luas  dari  sekedar  wilayah  negara  meliputi  pemerintah,  wilayah, kedaulatan, penduduk, bahkan pengakuan negara lain. Dengan  demikian  negara  adalah  suatu  organisasi  kekuasaan  dan sekelompok  orang  yang  bersama-sama  mendiami  suatu  wilayah  tertentu  dan mengakui  adanya  suatu  pemerintahan  yang  mengurus  tata  tertib  dan keselamatan sekelompok manusia tersebut.

Di belahan dunia ini, terdapat ratusan Negara (Menurut PBB terdapat 193 negara, dengan 192 negara sebagai anggota PBB, dan 1 negara pengamat adalah Vatikan) yang memiliki bentuk dan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Selanjutnya, akan dibahas tentang bentuk-bentuk negara, sifat dan fungsinya serta hak dan kewajiban dari suatu negara.

A.    Bentuk-Bentuk Negara

1.
Negara  Konfederasi,  adalah  negara  yang  terdiri  dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut  diantaranya  dilakukan  guna mempertahankan  kedaulatan  dari  negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.
Negara Kesatuan, adalah  suatu  negara  merdeka  dan berdaulat  yang  memiliki  pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri : Mempunyai  1  UUD,  Mempunyai  1  presiden,  Hanya pusat yang berhak membuat UU.
3.
Negara  Serikat  (Federasi),  adalah  suatu  negara  yang terdiri  dari  beberapa  negara  bagian  yang  tidak berdaulat.  Kedaulatan  tetap  dipegang  oleh  pusat. Ciri-ciri  :Tiap  negara  bagian  mempunyai  satu  UUD dan  satu  Lembaga  Legislatif;  Masing-masing  negara bagian  masih  memegang  kedaulatan  ke  dalam, kedaulatan  keluar  dipegang  pusat;  Aturan  yang dibuat  pusat  tidak  langsung bisa dilaksanakan  daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.


B.     Sifat-Sifat Negara

Menurut  Miriam  Budiardjo,  pada  umumnya  setiap Negara mempunyai sifat seperti :

1.
Sifat Memaksa
Negara  mempunyai  kekuasaan  untuk  memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara  harus  membayar  pajak  dan  orang  yang menghindarinya akan dikenakan denda.
2.
Sifat Monopoli
Negara  mempunyai  monopoli  dalam  menetapkan tujuan  bersama  dari  masyarakat  atau  untuk  mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran politik  dilarang  bertentangan  dengan  tujuan masyarakat.
3.
Sifat Totalitas (Mencakup Semua)
Semua  peraturan  perundang-undangan  berlaku  untuk semua  orang  tanpa  terkecuali.  Contoh  :  keharusan membayar pajak.


C.    Fungsi Utama Negara

1.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara  harus  dapat  melindungi  rakyat,  wilayah  serta pemerintahan  dari  ancaman,  tantangan,  hambatan  dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
2.
Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa  adanya  unsur  kepentingan  tertentu.  Setiap  warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
3.
Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturanperaturan  lainnya  untuk  menjalankannya  agar  terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara  harus  mengeksplorasi  sumber  daya  alam  (SDA) dan  meningkatkan  kualitas  sumber  daya  manusia  (SDM) untuk  meningkatkan  pendapatan  rakyat  guna  mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.


D.    Hak dan Kewajiban Negara

1.
Hak negara meliputi:
a.      Hak negara untuk  ditaati hukum  dan pemerintahannya ;
b.      Hak negara untuk  dibela; dan
c.       Hak ne gara untuk menguasai bumi,  air dan  kekayaan untuk kepen tingan rakyatnya.
2.
Kewajiban  negara terhadap warga negara :
a.      Mensejahterakan kehidupan  rakyat;
b.      Membela rakyat;
c.       Mencerdaskan kehidupan  bangsa;
d.     Menjamin keamanan dan kenyamanan  rakyat;
e.      Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat;
f.        Memberi pendidikan  formal, non formal dan informal kepada rakyat;
g.      Mengurus orang miskin dan anak terlantar;
h.      Memberi pekerjaan  kepada rakyat;
i.        Membela negara  dari ancaman negara lain;
j.        Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
k.      Memberantas korupsi dan manipulasi  kekuasaan atau kewenangan;
l.        Menjaga kerukunan umat beragama ;
m.   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangn ya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah; dan
n.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Post a Comment

Join Now To Get More Earning

 
Top