Pengertian Negara & Unsur-Unsur Pembentuk Negara
A. Latar belakang terbentuknya Negara
Menurut
Thomas Van Aquino,
Keberadaan negara di
dalam masyarakat didorong oleh
dua hal yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai makhluk politik (animal politicum). Manusia sangat haus akan
kekuasaan, Oleh karena itu, menurutnya keberadaan negara sangat diperlukan sebagai
tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari
tindakan individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter).
Keberadaan negara sebagaimana
uraian di atas
menimbulkan kesadaran masyarakat
untuk menciptakan mekanisme pembentukan negara yang mendapat legitimasi (pengakuan) dari seluruh
masyarakat secara bersama.
B. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata
State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis). State, Staat, dan Etat berasal dari
bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau
sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Negara adalah
organisasi yang memiliki sifat monopoli yang berfungsi mengatur pemerintah,
rakyat dan wilayah.
Menurut George
Gelinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu. Sedangkan Roger F.
Soultau berpendapat
bahwa Negara adalah
alat (agency) atau wewenang
atau authority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat. Selanjutnya
Carl Schmitt mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai
suatu ikatan dari manusia yang
mengorganisasi dirinya dalam
wilayah tertentu. Kemudian
George Wilhelm Friedrich Hegel berpendapat bahwa Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal sementara filsuf terkenal masa Yunani kuno yaitu
Aristoteles berpendapat bahwa Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga
pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan
bersama.
C. Unsur-Unsur Negara
Secara
garis besar, Negara
terbentuk atas 2 unsur,
yaitu:
1. Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur
yang menentukan ada tidaknya
suatu Negara. Unsur
ini meliputi:
a)
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang
yang berdiam di dalam
suatu Negara atau
menjadi penghuni yang meliputi:
1)
Penduduk,
adalah mereka yang bertempat
tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2)
Bukan
Penduduk, adalah mereka
yang berada di dalam
wilayah Negara, tetapi
tidak bermaksud bertempat tinggal
di Negara itu. Misalnya
: Wisata Asing yang sedang
melakukan perjalanan wisata.
3)
Warga
Negara, adalah mereka
yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari Negara
(menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)
Bukan Warga Negara, adalah mereka yang
mengakui Negara lain sebagai negaranya
b)
Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari
permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap.
Wilayah suatu Negara meliputi:
1)
Daratan,
adalah batas wilayah
darat suatu Negara biasanya ditentukan
dengan perjanjian antara
suatu Negara dengan Negara
lain dalam bentuk
traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
Ø Batas alam,
misalnya: sungai, danau,
pegunungan, atau lembah.
Ø Batas buatan,
misalnya: pagar tembok,
pagar kawat berduri
Ø Batas menurut geofisika,
misalnya: lintang utara/selatan,
bujur timur/barat.
2)
Lautan,
Menurut Konferensi Hukum
Laut Internasional III pada
10 Desember 1982
yang diselenggrakan oleh PBB
di Montego Bay,
Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
Ø Laut Teritorial,
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas
laut territorial selebar
12 mil laut, yang
diukur berdasarkan garis
lurus yang ditarik dari garis dasar (base
line) garis pantai
kearah laut bebas.
Ø Zona
Bersebelahan, merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut
territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
Ø Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE), merupakan
batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam
batas ini, negara
pantai berhak menggali kekayaan
alam yang ada
dan menangkap para nelayan
asing yang kedapatan
sedang melakukan penangkapan ikan.
Ø Landas Benua,
adalah wilayah daratan
negara pantai yang berada
di bawah lautan
di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan
bebas.
Ø Landas Kontinen,
merupakan daratan yang
berada di bawah permukaan
air di luar
laut territorial sampai kedalaman
200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen
dinyatakan sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari wilayah
daratan.
3)
Udara, wilayah udara
suatu negara ada
di atas wilayah daratan
dan wilayah lautan
Negara itu. Pembatasan wilayah
suatu negara sangat
penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara
dalam segala bentuk,
seperti hal-hal berikut :
Ø Berkuasa penuh
terhadap kekayaan yang
ada di dalamnya.
Ø Berkuasa mengusir
orang-orang yang bukan warga
negaranya dalam wilayah
tersebut bila tidak memiliki izin
dari negara itu.
c)
Pemerintah yang Berdaulat.
Pemerintah adalah
suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan
memerintah seluruh warga Negara di
dalam wilayahnya. Sementara, Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi untuk
membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan
semua cara yang tersedia
untuk mengatur kehidupan warganya.
2. Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan dari
Negara-negara lain merupakan unsur
Deklaratif Negara. Unsur
ini bersifat menerangkan saja
tentang adanya Negara. Makna
pengakuan dari negara
lain adalah untuk menjamin suatu
negara baru berhak
menduduki tempat yang
sejajar sebagai suatu
organisasi politik yang merdeka
dan berdaulat di
tengan keluarga bangsa-banga.
Pengakuan ada ada dua jenis, yaitu :
Ø Pengakuan de facto
: pengakuan atas
fakta adanya negara. Pengakuan ini
berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi
ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang
berdaulat.
Ø Pengakuan
de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu
negara menurut hukum internasional.

Post a Comment