loading...
 
Himbauan:
Hargailah para penulis, dengan membeli buku tersebut di Toko-Toko Buku Terdekat !
Situs ini di buat hanya untuk memudahkan anda dalam mencari referensi buku berkualitas.


Pengertian Negara & Unsur-Unsur Pembentuk Negara





A.    Latar belakang terbentuknya Negara
 Menurut  Thomas  Van  Aquino,  Keberadaan  negara  di  dalam  masyarakat didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai makhluk politik (animal politicum). Manusia sangat haus akan kekuasaan, Oleh karena itu, menurutnya keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter). Keberadaan  negara  sebagaimana  uraian  di  atas  menimbulkan  kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan negara yang  mendapat legitimasi (pengakuan) dari seluruh masyarakat secara bersama.

B.     Pengertian Negara
Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat  (Prancis). State, Staat, dan Etat berasal dari bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang memiliki sifat monopoli yang berfungsi mengatur pemerintah, rakyat dan wilayah.
Menurut  George  Gelinek,  Negara  adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu. Sedangkan Roger  F.  Soultau berpendapat  bahwa  Negara  adalah  alat  (agency)  atau wewenang  atau  authority  yang  mengatur  atau mengendalikan  persoalan  bersama  atas  nama masyarakat.  Selanjutnya  Carl  Schmitt  mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang  mengorganisasi  dirinya  dalam  wilayah  tertentu.  Kemudian  George Wilhelm Friedrich Hegel berpendapat bahwa  Negara  merupakan  organisasi  kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan  universal sementara  filsuf   terkenal masa Yunani  kuno yaitu   Aristoteles berpendapat bahwa Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa  desa,  hingga  pada  akhirnya  dapat  berdiri sendiri  sepenuhnya,  dengan  tujuan  kesenangan dan kehormatan bersama.
  
C.    Unsur-Unsur Negara
Secara  garis  besar,  Negara  terbentuk  atas  2  unsur, yaitu:
1.      Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan  ada  tidaknya  suatu  Negara.  Unsur  ini meliputi:
a)      Rakyat
Rakyat  adalah  semua  orang  yang  berdiam  di dalam  suatu  Negara  atau  menjadi  penghuni  yang meliputi:
1)      Penduduk,   adalah  mereka  yang  bertempat  tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2)      Bukan  Penduduk,  adalah  mereka  yang  berada  di dalam  wilayah  Negara,  tetapi  tidak  bermaksud bertempat  tinggal  di  Negara  itu. Misalnya  :  Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata.
3)      Warga  Negara,  adalah  mereka  yang  berdasarkan hukum  merupakan  anggota  dari  Negara  (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)      Bukan Warga Negara, adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
b)     Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi:
1)      Daratan,  adalah  batas  wilayah  darat  suatu  Negara biasanya  ditentukan  dengan  perjanjian  antara  suatu Negara  dengan  Negara  lain  dalam  bentuk  traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
Ø  Batas  alam,  misalnya:  sungai,  danau,  pegunungan, atau lembah.
Ø  Batas  buatan,  misalnya:  pagar  tembok,  pagar  kawat berduri
Ø  Batas  menurut  geofisika,  misalnya:  lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)      Lautan,  Menurut  Konferensi  Hukum  Laut Internasional  III  pada  10  Desember  1982  yang diselenggrakan  oleh  PBB  di  Montego  Bay,  Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
Ø  Laut  Teritorial,  Setiap  negara  mempunyai kedaulatan  atas  laut  territorial  selebar  12  mil  laut, yang  diukur  berdasarkan  garis  lurus  yang  ditarik dari garis dasar (base  line)  garis  pantai  kearah  laut bebas.
Ø  Zona Bersebelahan, merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
Ø  Zona  Ekonomi  Eksklusif  (ZEE),  merupakan  batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis  dasar..Dalam  batas  ini,  negara  pantai  berhak menggali  kekayaan  alam  yang  ada  dan  menangkap para  nelayan  asing  yang  kedapatan  sedang melakukan penangkapan ikan.
Ø  Landas  Benua,  adalah  wilayah  daratan  negara pantai  yang  berada  di  bawah  lautan  di  laut  ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
Ø  Landas  Kontinen,  merupakan  daratan  yang  berada di  bawah  permukaan  air  di  luar  laut  territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen  dinyatakan  sebagai  bagian  yang  tak terpisahkan dari wilayah daratan. 
3)      Udara, wilayah  udara  suatu  negara  ada  di  atas wilayah  daratan  dan  wilayah  lautan  Negara  itu. Pembatasan  wilayah  suatu  negara  sangat  penting sekali  karena  menyangkut  pelaksanaan  kedaulatan suatu  negara  dalam  segala  bentuk,  seperti  hal-hal berikut :
Ø  Berkuasa  penuh  terhadap  kekayaan  yang  ada  di dalamnya.
Ø  Berkuasa  mengusir  orang-orang  yang  bukan warga  negaranya  dalam  wilayah  tersebut  bila tidak memiliki izin dari negara itu.
c)      Pemerintah yang Berdaulat.
Pemerintah adalah suatu  organisasi  yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga  Negara  di  dalam  wilayahnya.  Sementara, Kedaulatan  adalah  kekuasaan  tertinggi  untuk  membuat undang-undang  dan  melaksanakannya  dengan  semua cara  yang  tersedia  untuk  mengatur  kehidupan warganya.
2.      Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan  dari  Negara-negara  lain merupakan  unsur  Deklaratif  Negara.  Unsur  ini bersifat  menerangkan  saja  tentang  adanya  Negara. Makna  pengakuan  dari  negara  lain  adalah  untuk menjamin  suatu  negara  baru  berhak  menduduki  tempat  yang  sejajar  sebagai  suatu  organisasi  politik yang  merdeka  dan  berdaulat  di  tengan  keluarga bangsa-banga. Pengakuan ada ada dua jenis, yaitu :
Ø  Pengakuan  de  facto  :  pengakuan  atas  fakta  adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
Ø  Pengakuan de jure  : pengakuan bahwa keberadaan sah atau  tidaknya  suatu  negara  menurut  hukum internasional.

Post a Comment

Join Now To Get More Earning

 
Top